Unic29.com - Kepolisian Resor Temanggung menahan
seorang pemuda warga Desa Jragan, Kabupaten Temanggung, SH (17 tahun),
karena melarikan gadis di bawah umur NAR (15).
Kabag Humas Polres Temanggung, AKP Marino mengatakan selain membawa
gadis di bawah umur warga Butuh, Temanggung, tanpa seizin orang tua,
tersangka juga melakukan pencabulan terhadap gadis tersebut. “Pelaku
membawa korban tanpa seizin orang tua dengan menggunakan sepeda motor
yang selanjutnya korban dicabuli di rumah pelaku,” katanya seperti
dilansir kabartop.
Ia mengatakan kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban
Slamet Yulianto ditelepon oleh korban yang memintanya untuk dijemput di
Jragan Tembarak, kemudian ayah korban menjemput korban dan mendapati
korban berada di pinggir lapangan.
Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku kalau dirinya akan diperkosa
oleh pelaku. Merasa dirugikan korban yang didampingi ayahnya melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut.
Marino mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih subsider Pasal 332 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
SH mengatakan dirinya mengenal korban sehari sebelumnya di Alun-Alun
Temanggung kemudian diajak bermain ke rumahnya. Ia mengaku berbuat cabul
karena sering melihat video porno yang tersimpan di telepon selulernya.
Ia menuturkan sebelumnya pernah melakukan pencabulan dengan gadis lain
warga Lungge.