Jakarta - Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif
dasar listrik (TDL) tahun depan dengan total 15%. Kenaikan tersebut
dicicil, untuk 3 bulan pertama di 2013 akan naik sebesar 4,3%.
Hal
tersebut disampaikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
Jarman saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu
(26/12/2012).
"Sudah ditandatangani Permen (Peraturan Menteri)
soal tarif listrik naik per 1 Januari 2013 oleh Menteri ESDM pada 21
Desember kemarin. Mekanisme kenaikannya per 3 bulan sebesar 4,3%," jelas
Jarman.
Meskipun kenaikan tiap 3 bulan 4,3%, Jarman mengatakan
hingga akhir tahun kenaikan tarif listrik ini akan digenapkan menjadi
15%.
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik tahun depan sudah
disepakati oleh pemerintah dan DPR sebesar 15%. Namun untuk golongan
pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik 450 Va sampai 900 Va
dikecualikan dari kenaikan tarif listrik tersebut.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/12/26/100808/2126640/1034/per-1-januari-2013-tarif-listrik-dipastikan-naik