Jumat, 05 Oktober 2012

Hatta: Cak Imin harus tegas soal outsourcing

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo Kamis, 4 Oktober 2012 16:58:59 Hatta: Cak Imin harus tegas soal outsourcing
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk tegas dalam penetapan penghapusan konsep outsourcing. Hal ini sebagai langkah antisipasi terganggunya keberlangsungan perindustrian yang akan berpengaruh pada perekonomian nasional. “Perlu menteri tenaga kerja untuk merumuskan, jangan ngambang. Tegas bahwa tidak boleh,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10). Pekerjaan outsource hanya dipebolehkan pada lima kategori usaha yakni cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan. Perusahaan juga diminta untuk tegas menghormatipoin-poin dalam kontrak kerja bersama karyawan seperti lama waktu kerja dan tingkat kesejahteraan. “Jangan sampai disalahgunakan, perusahaan jelas, pekerjaannya jelas. Kemudian diistilahkan outsouring perpanjang tiga bulan, perpanjang lagi dan seterusnya. Itu kasihan tenaga kerja kita yang tidak punyajaminan apa-apa,” tuturnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf menyatakan, walaupun Putusan MK langsung berlaku, namun Peraturan Menteridibutuhkan sebagai penegasan terhadap UU 13/2003 pasca keluarnya Putusan MK tersebut. “Diharapkan Peraturan Menteri tersebut dapatsecara tegas mengatur bahwa perusahaan atau agen penyedia pekerja outsourcing di luar lima jenis pekerjaan yang dibolehkan oleh UU13/2003 (cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan) itu harus dibubarkan," jelasnya. Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi IX DPR ini memahami bahwa Peraturan Menteri memerlukan waktu untuk berlaku efektif. 6 bulan adalah waktu yang cukup bagi pengusaha untuk membubarkan biro outsourcing di luarlima sektor yang diperbolehkan.

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/hatta-cak-imin-harus-tegas-soal-outsourcing.html