Rabu, 03 Oktober 2012

Menakertrans: Tidak Ada Outsourcing Pada Pekerjaan Inti


Jakarta Ribuan buruh menggelar demo di sejumlah wilayah di Indonesia hari ini. Salah satu yang dituntut para buruh adalah penghapusan sistem outsourcing dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Namun apakah memang sistem outsourcing dapat dihapuskan?

"Semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu pada pelaksanaan UU No 13 (UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan) yaitu bahwa yang boleh dilakukan oursourcing hanya pekerjaan tambahan, bukan pokok. Sehingga pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing-kan," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Sedangkan pekerjaan inti, kata Muhaimin, merupakan yang harus dilakukan berdasarkan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja, tidak melalui perusahaan pengerah tenaga kerja atau outsourcing. Berdasarkan undang-undang tersebut, Muhaimin menjelaskan ada lima pekerjaan tambahan yang dapat di-outsourcing-kan. Kelima pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan.

Muhaimin juga mengimbau kepada setiap kepala daerah agar menertibkan penyelenggaraan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan wilayahnya yang tidak sesuai dengan undang-undang, atau meng-outsourcing-kan pekerjaan inti.

"Semua pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan UU. Semua para pengelola perusahaan pengerah tenaga kerja sejak hari ini kepada gubernur dan bupati kita minta untuk menertibkan, untuk memulai secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan tambahan," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga mengatakan akan mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja atau outsourcing.

"Proses perantara yang melalui perusahaan pengerah outsourcing ini harus dihetikan selain lima pekerjaan itu," kata Muhaimin.

Sumber: http://news.detik.com/read/2012/10/03/172222/2053909/10/menakertrans-tidak-ada-outsourcing-pada-pekerjaan-inti?n991102605